Correct Article 70
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan INDONESIA sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 13) dan Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan INDONESIA sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. semua peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan INDONESIA sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 13) dan Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan INDONESIA sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 101) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
