Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: www.djpp.kemenkumham.go.id a. anggota MWA yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 17 Januari 2015; b. anggota SA yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 22 Juni 2014; dan c. Rektor UPI yang saat ini telah ada dan sedang menjabat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 16 Juni 2015. (2) Penyesuaian keanggotaan MWA dan SA sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan setelah masa jabatan MWA dan SA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Your Correction