Correct Article 65
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) UPI dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau nonakademik dengan berbagai pihak di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(2) UPI memfasilitasi setiap unit kerja dan Sivitas Akademika secara individual atau kelompok untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
