Correct Article 24
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
