Correct Article 20
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan dengan ketentuan:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
dan
b. dilakukan verifikasi permohonan dan dokumen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap, Menteri memberikan jawaban tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan izin diterima dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan izin diterima dengan lengkap dan memenuhi persyaratan, Menteri mengeluarkan izin Penyelenggaraan Pos.
Your Correction
