Correct Article 19
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Permohonan izin Penyelenggaraan Pos diajukan sesuai jenis izin penyelenggaraannya dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA yang salah satu usahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. proposal rencana usaha; dan
e. rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos yang menyertakan modal asing harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
