Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis izin Penyelenggaraan Pos terdiri dari: a. izin Penyelenggaraan Pos nasional; b. izin Penyelenggaraan Pos provinsi; dan c. izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota. (2) Izin Penyelenggaraan Pos nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya paling sedikit 3 (tiga) provinsi. (3) Izin Penyelenggaraan Pos provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya paling sedikit 4 (empat) kabupaten/kota dalam satu provinsi. (4) Izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya di kabupaten/kota. (5) Menteri MENETAPKAN izin Penyelenggaraan Pos setelah memperoleh rekomendasi dari: a. gubernur untuk cakupan wilayah nasional dan wilayah provinsi; b. bupati/walikota untuk cakupan wilayah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction