Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pos melaksanakan layanan setelah mendapatkan izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri. (2) Izin Penyelenggaraan Pos berlaku selama Penyelenggara Pos masih menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajibannya. (3) Izin hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap 5 (lima) tahun sekali, Menteri mengevaluasi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction