Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi teguran tertulis, denda dan/atau pencabutan izin.
Your Correction