Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 9 ayat (3), atau Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.
Your Correction