Correct Article 40
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dilakukan jika:
a. masa penjatuhan sanksi teguran tertulis ketiga telah berakhir jangka waktunya; dan
b. Penyelenggara Pos tidak dapat membuktikan telah menjaga keamanan dan keselamatan Kiriman Pos.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
