Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Besaran denda sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction