Correct Article 35
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Sistem Kode Pos bertujuan untuk mendukung yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Penyelenggaraan Pos.
(2) Sistem Kode Pos disusun dan ditetapkan untuk seluruh wilayah INDONESIA.
(3) Sistem Kode Pos wilayah layanan Pos Negara Kesatuan Republik INDONESIA dikembangkan dengan sistem penomoran berbasis wilayah administratif untuk mendukung kedaulatan wilayah yuridiksi Negara Kesatuan
dan memudahkan dalam meningkatkan layanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Prinsip penyusunan sistem Kode Pos ditetapkan sederhana, dinamis untuk dikembangkan, dan mudah untuk dibaca dan diingat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
