Correct Article 34
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan paling sedikit meliputi:
a. biaya operasional penyelenggaraan layanan;
b. proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan;
c. proyeksi pertumbuhan produksi;
d. daya beli masyarakat; dan
e. ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Dunia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
