Correct Article 33
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan subsidi dari Pemerintah sebesar selisih kurang kebutuhan biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan pendapatan yang diterima dari masyarakat.
Your Correction
