Correct Article 31
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan Layanan Pos Universal.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
