Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pos dapat menyediakan Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos Komersial berdasarkan perjanjian. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hak, kewajiban, penyelesaian perselisihan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Your Correction