Correct Article 28
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Penyelenggara Pos dapat menyediakan Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos Komersial berdasarkan perjanjian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat hak, kewajiban, penyelesaian perselisihan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Your Correction
