Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Interkoneksi antar-Penyelenggara Pos dilakukan dengan menganut prinsip nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
Your Correction