Correct Article 14
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menyediakan layanan Kiriman berupa:
a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara;
b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos;
e. bahan radio aktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. bahan narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antar-laboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku; dan
h. Kiriman diplomatik.
(2) Layanan Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
