Correct Article 11
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun untuk mencapai pelayanan prima.
(2) Menteri melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam mewujudkan pelayanan prima.
Your Correction
