Correct Article 9
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Standar Pelayanan terdiri atas:
a. Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal; dan
b. Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial.
(2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyelenggara Pos wajib melaksanakan Standar Pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
