Correct Article 3
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Current Text
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
(2) Penyelenggara Pos dapat menyediakan:
a. Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik;
b. Layanan Paket;
c. Layanan Logistik;
d. Layanan Transaksi Keuangan; dan/atau
e. Layanan Keagenan Pos.
(3) Penyelenggara Pos dalam menyediakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keamanan dan keselamatan Kiriman.
(4) Penyelenggara Pos wajib melaksanakan SOP yang ditetapkan untuk masing-masing layanan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
