Correct Article 5
PP Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
