Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA DAN JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
Your Correction