Correct Article 2
PP Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008:
a. bagi Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI- A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII- A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
d. bagi Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-I Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
