Correct Article 1
PP Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
(1) Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut:
a. Pensiun Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-I Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Pensiun Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
d. Pensiun yang diterimakan kepada orang tua Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/d kebawah dan pensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2008 pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
