Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 15 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KELIMA PP 10-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 733.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan. (2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama. (3) Yang dimaksud dengan isteri yang pertama adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat yang bersangkutan : a. Meninggal dunia; atau b. Kawin lagi. 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction