Correct Article 1
PP Nomor 15 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KELIMA PP 10-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 58), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
