Correct Article 62
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Panitia pelelangan MENETAPKAN calon pemenang lelang berdasar- kan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(2) Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT.
(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Your Correction
