Correct Article 49
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.
(2) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagai- mana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
