Correct Article 48
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Jalan tol dapat ditutup sementara sebagian atau seluruh ruas jalan tol apabila:
a. digunakan untuk kepentingan nasional;
b. digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan
c. kondisi fisik jalan tol membahayakan pengguna jalan tol.
(2) Penutupan sementara jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penutupan sementara ruas jalan tol wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai ditutupnya ruas jalan tol tersebut.
(4) Pembukaan kembali ruas jalan tol yang ditutup sementara wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai dibukanya ruas jalan tol tersebut.
Your Correction
