Correct Article 61
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Panitia pelelangan wajib melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan.
(2) Kriteria ...
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen lelang.
(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya 1 (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
