Correct Article 47
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
Persyaratan memasang, membangun, memperbaiki, mengganti baru, memindahkan, dan merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah ruang milik jalan tol diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5 ...
Your Correction
