Correct Article 44
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Penggunaan ruang pengawasan jalan tol diatur sebagai berikut:
a. kondisi ...
a. kondisi dan situasi ruang pengawasan jalan tol harus direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak terganggu; dan
b. pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah pengawasan jalan tol harus memperhatikan keamanan lalu lintas jalan tol.
(2) Ketentuan teknis mengenai pemasangan iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
