Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 42
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Your Correction
Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion