Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut: a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol; b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan; c. tidak digunakan untuk berhenti ; d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. (2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut: a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat; b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat; c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan; d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan; e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. (3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut: a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah; b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat; c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat. (4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut : a. dipergunakan ... a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol; b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik; c. tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. (5) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction