Correct Article 60
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen lelang kepada semua peserta yang lulus prakualifikasi.
(2) Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. undangan lelang;
b. petunjuk terhadap peserta pelelangan;
c. formulir penawaran;
d. syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan;
e. salinan studi kelayakan;
f. salinan dari konsep perjanjian pengusahaan;
g. jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran; dan
h. lampiran, berupa informasi tambahan yang relevan, seperti data ekonomi, sosial, kependudukan, dan amdal yang diperlukan untuk menyempurnakan kualitas penawaran.
Your Correction
