Correct Article 59
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
Panitia pelelangan menilai semua calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
a. panitia pelelangan mengundang calon yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa INDONESIA dan/atau Bahasa Inggris;
b. panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi untuk pihak yang berminat;
c. panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualifikasi terhadap calon penawar potensial dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang;
d. panitia ...
d. panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis semua calon penawar yang lulus prakualifikasi dan dalam waktu bersamaan juga memberitahukan kepada calon penawar yang tidak lulus prakualifikasi.
Your Correction
