Correct Article 67
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pemberlakuan tarif tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tol.
(2) Penetapan pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Paragraf 2 ...
Your Correction
