Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 57
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pihak-pihak yang dapat mengikuti pelelangan adalah perusahaan INDONESIA dan/atau asing yang mempunyai kemampuan keuangan.
Your Correction
Pihak-pihak yang dapat mengikuti pelelangan adalah perusahaan INDONESIA dan/atau asing yang mempunyai kemampuan keuangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion