Correct Article 56
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus prakualifikasi.
Your Correction
