Correct Article 83
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Sekretariat pada BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris BPJT yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPJT.
(2) Sekretaris BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab kepada Kepala BPJT.
Your Correction
