Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat pada BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris BPJT yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPJT. (2) Sekretaris BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala BPJT.
Your Correction