Correct Article 80
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota BPJT, seseorang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA;
e. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
f. mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan dan/atau keuangan dan/atau komersial;
g. tidak bekerja pada kegiatan usaha jalan tol serta usaha lain yang terkait;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
i. usia maksimum adalah 60 (enam puluh) tahun;
j. tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau pegawai pada Badan Usaha; dan
k. tidak menjadi pengurus partai politik.
Your Correction
