Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atas nama Pemerintah mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Badan Usaha. (2) Perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai hal-hal sebagai berikut: a. lingkup pengusahaan; b. masa ... b. masa konsesi pengusahaan jalan tol; c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif; d. hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, di mana alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang; e. perubahan masa konsesi; f. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat; g. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan; h. penyelesaian sengketa; i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan; j. aset penunjang fungsi jalan tol; k. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum INDONESIA; dan l. keadaan kahar di luar kemampuan para pihak.
Your Correction