Correct Article 64
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Menteri atas nama Pemerintah mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Badan Usaha.
(2) Perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. lingkup pengusahaan;
b. masa ...
b. masa konsesi pengusahaan jalan tol;
c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
d. hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, di mana alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
e. perubahan masa konsesi;
f. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
g. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan;
h. penyelesaian sengketa;
i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
j. aset penunjang fungsi jalan tol;
k. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum INDONESIA; dan
l. keadaan kahar di luar kemampuan para pihak.
Your Correction
