Correct Article 53
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan.
(2) Badan Usaha wajib memelihara jalan tol dan jalan penghubung.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang bagian jalan penghubung yang harus dipelihara oleh Badan Usaha diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
