Correct Article 28
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pengadaan tanah selesai sekurang-kurangnya pada bagian ruas jalan tol yang layak dioperasikan.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan.
Your Correction
