Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pengadaan tanah selesai sekurang-kurangnya pada bagian ruas jalan tol yang layak dioperasikan. (2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan.
Your Correction