Correct Article 25
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan proyek dari aspek teknis, ekonomi dan finansial serta lingkungan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup analisa sosial ekonomi daerah, analisa proyeksi lalu lintas, penyusuan desain awal, analisa perkiraan biaya konstruksi, analisa kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial.
(3) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan pengkajian dampak-dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat adanya rencana kegiatan pembangunan jalan tol.
(4) Hasil kegiatan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam proses pelelangan.
Pasal 26 ...
Your Correction
