Correct Article 23
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pendanaan pengusahaan jalan tol dapat berasal dari Pemerintah dan/atau Badan Usaha.
(2) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.
(3) Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara ekonomi dan finansial.
(4) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
(5) Ketentuan mengenai pendanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
