Correct Article 12
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Rencana umum jaringan jalan tol disusun berdasarkan rencana umum tata ruang wilayah yang mengacu pada sistem transportasi nasional dan terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional.
(2) Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ruas-ruas jalan tol yang berbentuk koridor.
(3) Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana jangka pendek, menengah, dan panjang yang dilakukan kaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan yang ada.
(4) Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
