Correct Article 6
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Jalan tol harus mempunyai spesifikasi:
a. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
b. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
c. jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 (lima) kilometer untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk jalan tol dalam perkotaan;
d. jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah;
e. menggunakan pemisah tengah atau median; dan
f. lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Your Correction
